Wednesday, April 27, 2011

Komentar Ketua Umum (Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi) FLAJK dalam Menyingkapi (Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Indonesia) FKMJKI

Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2010 Tentang : Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  1. Batal Demi Hukum Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2010 ini Lahir Setelah Putusan MA Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  2. Jika Menteri Pekerjaan Umum Masih Ngotot mau mengambil alih Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Ganti dulu Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2010 KArena landasan hukumnya telah dibatalkan Putusan MA Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Pemerintah Perlu Segera Cabut PP No 4/2010

JAKARTA- Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia (FKMJKI) meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi .
Pencabutan Peraturan Pemerintah itu perlu dilakukan karena ketentuan itu dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi.
Demikian disampaikan Ketua FKMJKT Adherie Zulfikri Sitompul didampingi Sekretaris FKMJKT Hasudungan Sihombing kepada Antara di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD di Senayan Jakarta, Senin. Aksi yang diwarnai orasi dan pembentangan spanduk serta poster itu untuk mendesak pemerintah mencabut peraturan tersebut.

Dia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan uji materiil (judicial review) yang diajukan Forum Lintas Jasa Konstruksi. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 Ayat 4, Pasal 26, Pasal 29 A dan Pasal 29 B Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 bertentangan dengan UU tentang Jasa Kontruksi.
Pada 27 Desember 2010, pemerintah mengeluarkan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bhakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).
Padahal, kata dia, saat ini MA juga sedang memproses uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tersebut.
"Ironisnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengeluarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34/KPTS/M/2011 tertanggal 14 Februari 2011 yang berisi Pengumuman Tim Penilaian dan Pemilihan Anggota Kelompok Unsur dalam Kepengurusan LPJKN/LPJKD Kementerian Pekerjaan Umum," katanya.
Akibatnya, kata dia, para pemangku kepentingan di Kementerian PU dari pusat, provinsi, pemkab dan kota menjadi takut untuk melakukan pelelangan, sehingga dana pembangunan tidak dapat terserap secara maksimal.
Hal ini berdampak pada banyaknya jalan-jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota yang rusak berat dan mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi negara secara nasional tersendat, pengangguran dan kriminilitas juga akan meningkat.
Panggil Djoko FKMJKI meminta kepada DPR agar memanggil Menteri PU Djoko Kirmanto untuk mempertanyakan pelaksanaan amar putusan MA terkait uji materiil yang diajukan Forum Lintas Jasa Kontruksi. Menteri PU dinilai belum konsisten melaksanakan amar putusan tersebut.
FKMJKI mengingatkan Menteri PU Djoko Kirmanto bahwa LPJKN/LPJKD yang sudah ada saat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. Pasal 31 UU tersebut menyatakan, masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan atau kegiatan nyang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Forum Jasa Konstruksi. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.
Sedangan penjelasannya dari ketentuan itu bahwa lembaga yang independen dan mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 Ayat (2) tersebut, keberadaannya yang telah diakui adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 penjelasan Pasal 32 ayat (1). Peran pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi masih dominan dengan undang-undang ini pengembangan usaha jasa konstruksi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa kontruksi.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 33 Ayat (2) : Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) antara lain melakukan registrasi tebaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja, melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi serta ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan registrasi-ditetapkan oleh lembaga.
Dia menjelaskan, LPJKN merupakan suatu rumah besar (balai rakyat) bagi masyarakat jasa konstruksi yang menghimpun puluhan asosiasi penyedia jasa konstruksi di negara ini. Karena itu, selayaknya di dalam melakukan pemilihan pengurus LPJKN, Menteri PU jangan ikut campur tangan.
"Menteri PU Djoko Kirmanto hanya merupakan salah satu pembina jasa konstruksi Indonesia, bukan sebagai eksekutor maupun regulator di LPJK. Biarkanlah masyarakat jasa konstruksi sendiri yang melakukannya, seperti yang diamanatkan AD/ART LPJKN," katanya.

Adanya intervensi, akan dapat mengakibatkan kekisruhan di LPJKN yang dapat melahirkan dua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yaitu LPJKN versi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 dan LPJKN versi Menteri PU Djoko Kirmanto dan Dadan Krisnandar.

Jika hal tersebut terjadi, dapat berimbas kepada para pengguna dan penyedia jasa konstruksi menjadi kebingungan serta berdampak menghambat pelaksanaan pembangunan kontruksi secara nasional.
"Jadi wajarlah jika Kementerian Pekerjaan Umum dapat menjalankan fungsi dan tugasnya," katanya.

Menteri PU Kangkangi Undang-Undang, Ratusan Massa FK-MJKI Gelar Aksi Damai

JAKARTA - Sejumlah pengurus dan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia (FK-MJKI), meminta agar pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah No.04 tahun 2000, terkait perubahan atas peraturan Pemerintah No.28 tahun 2000, tentang usaha dan peran masyarakat Jasa Konstruksi. Hal ini diungkapkan Ketua Umum FK-MJKI, Adherie Zulfikri Sitompul di Jakarta baru-baru ini.
Masih menurut Adherie, dalam hal ini Mahkamah Agung melalui uji Materiil/Judical Review yang amar putusannya telah menyatakan, bahwa pasal 10 ayat 4, pasal 26 dan,pasal 29 A serta pasal 29 B, Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran masyarakat Jasa konstruksi. Dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in Casu Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tegasnya.
Tapi ironisnya Djoko Kirmanto selaku menteri Pekerjaan Umum(PU), tidak pernah mentaati putusan mahkamah Agung tersebut. Malah lebih bernafsu lagi mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10 PRT/M/2010 tentang cara pemilihan pengurus,masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Sementara pada tanggal 27 Desmber 2010 mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2010, tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran Masyarakat Jasa Konstruksi, padahal saat ini Mahkamah agung juga tengah memproses Hak Uji Materiil/Judicial Review terhadap peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10/PRT/M/2010 tanggal 24 September 2010 tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti Tugas Pokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, terhadap Undang-Undang tahun 1999,Undang-Undang No.39 Tahun 1999,Undang-Undang No.10 Tahun 2004.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris FK-MJKI R.Hasudungan Sihombing, pada tanggal 12 April 2011 Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, misalnya mengeluarkan SK Menteri Pekerjaan Umum No.34/KPTS/M/2011 tertanggal 14 Februari yang berisikan Pengumuman Tim Penilaian dan Anggota Kelompok unsur dalam Kepengurusan LPJKN/D Kementerian Pekerjaan Umum.
Kalau melihat uraian di atas Djoko Kirmanto selaku Menteri PU telah memaksakan kehendak pribadi dan melanggar Konstitusi dan sebagai Menteri PU dianya beranggapan setara atau sama dengan Presiden RI, tandasnya.
Hal ini dapat terlihat jelas dengan akan dibentuknya LPJKN & LPJKD versi Menteri PU, karena payung hukumnya hanya berdasarkan Peraturan Menteri PU.Sedangkan LPJKN/LPJKD yang sudah ada saat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1999 yang bersifat INDEPENDENT dan Mandiri.

Tuesday, December 7, 2010

Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Judicial Review Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2010

Gugatan FLAJK atas PP no.04 tahun 2010 yang dinilai sangat merugikan kalangan Jasa Konstruksi Indonesia akhirnya final dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung.

Dengan keluarnya putusan tersebut maka secara final PP no.04 tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku dan kembali ke PP no. 28 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.