Tuesday, December 7, 2010

Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Judicial Review Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2010

Gugatan FLAJK atas PP no.04 tahun 2010 yang dinilai sangat merugikan kalangan Jasa Konstruksi Indonesia akhirnya final dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung.

Dengan keluarnya putusan tersebut maka secara final PP no.04 tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku dan kembali ke PP no. 28 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.