Wednesday, April 27, 2011

Permohonan Uji Materiil (judicial review)

 Jakarta, 23 Maret 2011

Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia                                                                                         
Jalan Medan Merdeka Utara No.13
di
Jakarta Pusat
Perihal   :    Permohonan Uji Materiil (judicial review) atas: No. Reg MA
1.1. Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga.
1.2.   Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
2. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
3.   Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
5.  Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010, Tanggal 27 Desember 2010, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
          Dengan hormat,
Dengan Segala kerendahan hati, perkenankan saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ir. S Poltak H.Situmorang,SH, Laki Laki, lahir di Pematang Siantar tanggal Tiga bulan Mei Tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh (03-05 1960), Pekerjaan Wira Swasta yang berusaha dalam bidang usaha jasa pelaksana konstruksi atau Penyedia Jasa pelaksana Konstruksi (Kontraktor), Agama Kristen Protestan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5304 030560 0513, beralamat di Perumahan Puribambu Kav 2 Jalan Raya Ragunan No 100 Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama DIRI SENDIRI, selanjutnya disebut sebagai ……………………………………......…………........................................................PEMOHON.
Dengan ini mengajukan hak Uji Materiil (judical review) terhadap Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang sebagai berikut ::
1.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M Tahun 2010 Tanggal 24 September 2010, Tentang:Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,dan berikut lampirannya yaitu;
1.1.   Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja.
1.2.   Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.                                                                   (Terlampir P1)

2.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja                                                                       (Terlampir P2).
3.  Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor: 16/ SE/ M/ 2010.                                                                                 (Terlampir P3).
4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.                                                                     (Terlampir P 4).
5.  Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.                                                                                (Terlampir P 5).
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010, Tanggal 27 Desember 2010, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.          (Terlampir 6)
Yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain:
a.  Undang-Undang”Nomor 18 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999,Tentang Jasa Konsruksi. Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54.
b.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008, Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109.
c.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63.
d.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64.
e.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65.
f. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan   dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
PEMOHON dengan ini mengajukan permohonan hak uji materiil (judicial review) atas peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam perihal diatas dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
1. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG  :
1.1.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RI No.   III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan " Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan  perundang-undangan di bawah Undang-Undang”.
1.2.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan,“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ".
1.4. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945,menyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang atau pengujian legalitas peraturan dibawah Undang-Undang ( judicial review on the legallity of regulation) dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang".
1.5.  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU No 48 Tahun 2009) tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
1.6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Mahkamah Agung berwenang "menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang" dan ayat (3) berbunyi "putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung".
1.7.  Bahwa Pemerintahan yang dipandang paling baik ádalah pemerintahan yang paling sedikit memerintah, atau paling sedikit ikut campur dalam urusan masyarakat, hal ini merupakan prinsip negara hukum yang mengutamakan hukum dimana rakyatlah yang berdaulat, prinsip supremasi hukum (supremacy of law) atau dengan kata lain kekuasaan tertinggi dalam negara hukum adalah di tangan hukum, kewenangan regulasi yang bersifat mengikat untuk umum terkait erat dengan fungsi legislasi yang hanya dapat dilakukan oleh kekuasaan negara apabila telah mendapat persetujuan rakyat yang berdaulat, yaitu melalui para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak satu orang rakyatpun yang dapat dikurangi haknya dan dibebani dengan kewajiban tanpa disetujui sendiri oleh rakyat yang berdaulat itu menurut prosedur demokrasi berdasarkan konstitusi yang berlaku (the principle of constitucional democracy).(Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie,SH). Oleh karena itu jika suatu Lembaga atau Pejabat publik tertentu (staat organ, public office, public oficial) hendak mengatur, mengurangi hak, dan atau membebankan sesuatu kewajiban tertentu kepada subyek hukum warga negara dalam lalu lintas hukum, maka satu-satunya bentuk hukum yang diperbolehkan untuk mengatur hal itu ádalah dalam bentuk undang-undang, atau dengan kata lain bahwa bentuk peraturan yang bersifat mengikat hanya diperkenankan apabila peraturan itu secara eksplisit mendapatkan delegasi kewenangan mengatur dari undang-undang (legislative delegation of rule-making power).
1.8.  Bahwa kekecualian atas berlakunya prinsip “legislative delegation of rule-making power“ itu hanya dimungkinkan atas pertimbangan bahwa dalam menjalankan tugas konstitusionalnya seorang kepala pemerintahan memerlukan keleluasaan bertindak berdasarkan prinsip “frijes ermenssen”., dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain Presiden, tidak ada Lembaga lain atau Pejabat lain yang diperbolehkan membuat peraturan yang bersifat mengikat untuk umum kecuali jika kewenangan demikian secara tegas didelegasikan oleh undang-undang atau disubdelegasikan oleh satu peraturan pelaksana undang-undang.
1.9.  Bahwa Pedoman atau Tata Cara hanya bersifat teknis administrative dan tidak boleh membuat atau menciptakan norma hukum baru yang sama sekali tidak diatur dalam undang-undang. Jika materi pedoman atau tata cara berisi norma hukum baru, maka norma hukum yang demikian dapat diabaikan daya ikatnya, Norma hukum yang demikian tidak dapat dipaksakan berlakunya dalam lalulintas hukum.
1.10.Bahwa kewenangan regulasi atau membuat peraturan perundang-undangan, pada pokoknya, lahir dari adanya prinsip kedaulatan rakyat, oleh karena itu setiap peraturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah mengikat untuk umum, haruslah atas persetujuan wakil-wakil yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila ketentuan dalam peraturan itu belum cukup dan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka pendelegasian kewenangan pengaturan itu baru dapat dilakukan apabila:
1.10.1.  Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembaga pelaksana yang  diberi delegasi kewenangan, dan bentuk peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang didelegasikan;
1.10.2. Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang didelegasikan; atau
1.10.3. Adanya Perintah yang tegas mengenai pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang atau Lembaga pembentuk undang-undang Kepada Lembaga penerima delegasi kewenangan, tanpa penyebutan bentuk peraturan yang mendapat delegasi, dengan demikian jelas bahwa Lembaga pelaksana undang-undang, baru dapat memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu peraturan yang mengikat umum jika oleh Undang-undang sebagi “primary legislation” memang memerintahkan atau memberi kewenangan untuk itu. OLeh karena itu syarat utama pendelegasian kewenangan pengaturan itu ádalah harus ada perintah atau pendelegasian yang resmi dari undang-undang.
1.11. Bahwa keabsahan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang haruslah didasarkan atas “legislative delegation of rule making power” dari pembentuk undang-undang kepada penerima “delegation of rule making power “ atau penerima delegasi untuk membuat peraturan perundang-undangan dibawahnya.
1.12.  Bahwa Kewenangan yang sudah didelegasikan kepada Lembaga lain itu tidak dapat lagi ditarik kembali oleh Lembaga pemberi delegasi, mengingat “delegasi” ádalah merupakan pemberian,pelimpahan, atau pengalihan kewenangan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihak lain untuk mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri.
1.13. Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili perkara pengujian dan pengujian legalitas dari:
1.13.1.1. Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga.
1.13.1.2. Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
1.13.2.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal :
Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja..
1.13.3. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
1.13.4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
1.13.5. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010..
1.13.6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010, Tanggal 27 Desember 2010, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
karena bertentangan dengan:
1.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999,Tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008, Tentang Pajak Penghasilan  Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63..
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65.
6. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan   dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
1.14. Bahwa  Permohonan uji materiil atas;
1.14.1.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :10/PRT/M Tahun 2010 tanggal 24 September 2010,Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, berikut Lampirannya yaitu;
1.14.1.1.Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Mekanisme kerja Lembaga.
1.14.1.2.Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
1.14.2.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja..
1.14.3. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
1.14.4.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
1.14.5. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010..
1.14.6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010, Tanggal 27 Desember 2010, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
yang dimohonkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana di atur  dalam Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor. 01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil, “permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”, sehingga tenggang waktu pengajuan permohonan masih dimungkinkan.
1.15.  Bahwa uji materiil terhadap:
1.15.1.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :10/PRT/M Tahun 2010, Tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, berikut Lampirannya yaitu;
1.15.1.1. Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Mekanisme kerja Lembaga.
1.15.1.2. Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
1.15.1.3. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
1.15.2.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
1.15.3. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
1.15.4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010, Tanggal 27 Desember 2010, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Oleh Mahkamah Agung menjadi hal yang menarik karena seluruh peraturan ini di terbitkan oleh Menteri dan atau, Kementerian Pekerjaan umum, setelah tanggal 24 September 2010, pada hal Mahkamah Agung pada tanggal 5 Agustus 2010 telah memutuskan dan mengeluarkan Putusan Nomor:  11 P/HUM/2010, Tentang Hak Uji Materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang sebagian dari permohonan Pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, karena ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi  bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengabaikan Putusan Mahkamah Agung, oleh sebab itu apabila terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam perihal diatas tidak dilakukan uji materiil, dipastikan seluruh peraturan ini akan berdampak pada konsistensi peraturan,harmonisasi peraturan dan merusak hirarki peraturan perundang-undangan secara vertikal, untuk itu dengan permohonan uji materiil ini diharapkan tetap terjaminnya tertib hukum dan kepastian hukum serta tetap terjaga sebagaimana prinsip yang dianut oleh Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supermasi hukum dan demokrasi.
2.        KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON :
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A Undang-Undang RI No. 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat :
(1)  "Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dilakukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia”.
(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang ,yaitu :
a.    perorangan warga negara Indonesia ;
b.    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup  dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang ;
c.    badan hukum publik atau badan privat;
(3)      Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat :
a.    nama dan alamat pemohon ;
b.  uraian mengenai perihal  yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa :
1.  Materi muatan ayat,pasal dan /atau bagian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan /atau;
2. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan;
c.    hal-hal yang diminta untuk diputus
(4)  Pemohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
(5)  Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohonan atau permohonan tidak memenuhi syarat,amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
(6)  Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohonan beralasan,amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(7)   Dalam hal pemohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat,pasal,dan atau bagian dari peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pemohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau tidak bertentangan dalam pembentukannya,amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

2.2. Bahwa Tata cara Pengujian peraturan perundang-undangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil Pasal 1 Ayat :
(1).  “Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi”;
(2)  “Peraturan Perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikat umum dibawah undang-undang”.
(3) “Pemohon keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan”.
(4)  “Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perongan yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari Undang-undang.
(5). “Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
          mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

2.3. Bahwa saya selaku pemohon uji materiil adalah perorangan warga Negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5304.030560.0513,l Laki-laki, Lahir di Pematang Siantar 03 Mei 1960,Pekerjaan Wira sawsta  selaku pelaku usaha jasa pelaksana konstruksi, sebagai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga, agar mendapatkan kehidupan layak, dan turut serta dalam  mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui kemampuan dan pengalaman yang saya miliki   di bidang jasa pelaksana konstruksi dengan tujuan tercapainya pengembangan usaha jasa konstruksi yang kokoh, dan tertib hukum serta mendorong penyelenggaraan usaha yang sehat dalam pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan kemampuan pengusaha jasa konstruksi untuk menjadi pengusaha yang mempunyai kemampuan teknis dan manajemen yang handal, sehingga memiliki daya saing yang kuat baik ditingkat nasional,regional maupun internasional, menjunjung tinggi etika usaha dan profesi, memajukan usaha jasa konstruksi, aktif dalam memberi penyuluhan,bantuan dan perlindungan hukum bagi sesama pengusaha jasa konstruksi, serta memperjuangkan hak dan kepentingan sesama para pengusaha jasa konstruksi yang tetap menjaga moralitas,professional dan dapat dipercaya dalam menjalankan profesi usahanya.
2.4. Bahwa saya selaku Pemohon Uji Materiil ini adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional saya dirugikan dengan diberlakukannya:
2.4.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :10/PRT/M Tahun 2010,Tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, berikut Lampirannya yaitu;
2.4.1.1.  Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Mekanisme kerja Lembaga.
2.4.1.2. Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga
2.4.2. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
2.4.3.Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
2.4.4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
2.4.5.Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
2.4.6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010, Tanggal 27 Desember 2010, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
2.5. Bahwa saya selaku Pemohon Uji Material adalah sebagai perorangan warga Negara Republik Indonesia, telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kepentingan untuk menyampaikan permohonan hak uji materiil (judicial review) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 A Undang-undang RI No.3 tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat : (2) "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undang dibawah undang-undang yaitu : a.Perorangan warga Negara Indonesia;b.kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang; atau c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
2.6.    Bahwa Pemohonan ini menuntut agar:
2.6.1.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :10/PRT/M Tahun 2010 Tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, berikut Lampirannya yaitu;
2.6.1.1.1. Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Mekanisme kerja Lembaga.
2.6.1.1.2. Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga..
2.6.1.2. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
2.6.1.3. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
2.6.1.4.Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
2.6.1.5.Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
2.6.1.6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010, Tanggal 27 Desember 2010, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi  yaitu:
1.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999,Tentang Jasa  Konsruksi. Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54.
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008, Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109.
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63..
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tanggal 5 Agustus 2010, Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95.
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65.
6. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan   dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai  peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam.
1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan Perundang undangan Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang,Rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara.
Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum tidak memiliki kewenangan dan atau subsitusi kewenangan “legislative delegation of rule making power” dalam membuat peraturan perundang-undangan tentang  “Lembaga” dan tindakan Menteri dan Kementerian Pekerjaan Umum dengan membuat peraturan atau mengatur tentang ”Lembaga” telah melanggar dan melampaui,Tugas dan Fungsi selaku Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana  diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166.
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara.
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
2.7.    Bahwa dalam menerbitkan suatu peraturan tidak cukup sekedar mendasarkan kepada atas kemanfaatan,kebebasan menilai suatu dan kebebasan memilih tindakan atau kebutuhan atau tujuan tertentu, tetapi harus bersesuaian dengan prinsip supremasi hukum, sehingga dalam pembuatan peraturan harus pula memperhatikan serta mempertimbangkan asas legalitas hukum, yaitu peraturan yang dibuat harus secara materiil dan formal memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan,serta substansial tidak melanggar asas-asas kaidah hukum yang mendasar dan tidak bertentangan serta melampaui/melebihi peraturan dasarnya (primary delegatioan) dan Undang-undang sebagai ”primary delegatioan” dari peraturan yang akan dibuat telah mendelegasikan dan atau mensub-delegasikan kewenangan tersebut kepada sipembuat peraturan yang lebih rendah.
2.8.    Bahwa dasar hukum pemberlakuan suatu peraturan pemerintah adalah UUD 1945 beserta penjelasan dan perubahan-perubahannya serta Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa dalam ketetapan MPR tersebut ditegaskan "setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi lex superior derogat legi inferiori) yang mengandung arti bahwa aturan yang lebih rendah merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi. Disamping itu aturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah substansi yang ada dalam aturan yang lebih tinggi, tidak menambah,tidak mengurangi dan tidak menyisipi suatu ketentuan baru dan tidak memodifikasi substansi dan pengertian yang telah ada dalam aturan induknya.
2.9.  Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, istilah” Keputusan” secara tegas dibedakan dari pengertian ”Peraturan” Keputusan dibatasi hanya untuk menetapkan hal-hal yang bersifat individual-konkret (individual and concrete norms)sedangkan yang bersifat pengaturan (regeling) di sebut Peraturan dan dari segi fungsinya Peraturan itu hanya dapat ditetapkan  karena ada dan telah diperintahkan dalam Undang-Undang atau dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah.Peraturan tidak bersifat otonom dalam arti mengatur hal-hal yang sama sekali tidak diperintahkan oleh Undang-Undang.
2.10. Bahwa Peraturan adalah merupakan undang-undang secara materiil (wet in materiele zin),meskipun bentuk formalnya bukan undang-undang namun memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 maka berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Agung berwewenang melakukan ”constitusional review of regulations” dan/atau  ”constitutional review of executive acts”
2.11. Bahwa adalah kewajiban seluruh masyarakat untuk berperan serta mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas serta menghambat terciptanya kepastian hukum.
2.12.  Bahwa sebagai warga Negara Republik Indonesia berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan memajukan hak asasi manusia termasuk mengajukan permohonan,pengaduan dan gugatan,dalam perkara pidana,perdata maupun administrasi, hak uji materiil atas Undang-undang yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar (konstitusi) dan Peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang serta memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang bebas,jujur,murah, dan tidak memihak,sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif, oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. (Pasal 17 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).
3.    POKOK PERMOHONAN  :
3.1.      Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan diatas dan tentang kewenangan Mahkamah Agung serta kedudukan Hukum Pemohon, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pokok permohonan ini;
3.2.   Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma / aturan yang terdapat dalam:
3.2.1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :10/PRT/M Tahun 2010, tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan berikut Lampirannya yaitu;
3.2.1.1. Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan     Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme  Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
3.2.1.2.  Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit    Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
3.2.2. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
3.2.3. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
3.2.4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
3.2.5. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu:
1.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999,Tentang Jasa  Konstruksi. Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54.
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008, Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109.
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63..
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tanggal 5 Agustus 2010, Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95.
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65.
6. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan   dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai  peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam.
1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden.  
Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum tidak memiliki kewenangan dan atau subsitusi kewenangan “legislative delegation of rule making power” dalam membuat peraturan perundang-undangan tentang  “Lembaga” dan tindakan Menteri dan Kementerian Pekerjaan Umum dengan membuat peraturan atau mengatur tentang ”Lembaga” telah melanggar dan melampaui,Tugas dan Fungsi selaku Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana  diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166.
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara.
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
3.3.    Bahwa  Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum yaitu ::
3.3.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:10/PRT/M Tahun 2010,Tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan berikut Lampirannya yaitu;
3.3.1.1. Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan     Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme  Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
3.3.1.2.  Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit    Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
3.3.2. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
3.3.3. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
3.3.4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
3.3.5. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi  yaitu:
1.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999,Tentang Jasa  Konstruksi. Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008, Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tanggal 5 Agustus 2010, Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65.
6. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan   dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
3.4.     Bahwa  landasan hukum yang digunakan Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum dalam penerbitan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor :10/PRT/M Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berikut lampirannya  (Lampiran I Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja dan Lampiran II Tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan), dengan mempertimbangkan :
3.4.1. Pasal 25 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang berbunyi sebagai berikut ” Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri “. hal ini bertentangan dengan ketentuan:
a.     Pasal 34 Undang-Undang Nomor 18 Tahun1999, Tentang Jasa Konstruksi “ Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
(1).  Bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Nomor 18  Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sebagai “ primary legislation” yang memerintahkan atau memberikan kewenangan kepada Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum, yang merupakan “legislative delegation of rule making power” untuk mengatur atau membuat peraturan tentang Forum dan Lembaga, karena telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,  tentang “Forum dan Lembaga” harus diatur dengan Peraturan Pememerintah dan bahkan Presiden pun tidak diberikan kewenangan oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 1999, untuk mensubsitusikan kewenangan tersebut Kepada Menteri.
        Berdasarkan ketentuan ini jelas bahwa tidak ada organ lain dalam Pemerintahan, yang dapat mengambil alih kewenangan mengatur tentang “Forum dan Lembaga” karena telah diatur dengan tegas dalam Undang- undang bahwa pengaturan tentang “Forum dan Lembaga” harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, tidak ada pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, kepada Presiden untuk membuat pengaturan tetntang “Forum dan Lembaga” atau kewenangan mensub delegasikan hal tersebut kepada Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum untuk membuat aturan Peraturan Menteri tentang Forum dan Lembaga, itu sebabnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi tidak ditemukan satu pun ketentuan yang berisi substansi kewenangan membuat pengaturan tentang “Forum dan Lembaga” kepada Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum.
   Pengaturan tentang “Forum dan Lembaga” harus ditetapkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah karena telah diminta secara tegas oleh undang-undang, karena peraturan pemerintah itulah pada dasarnya yang merupakan pelaksana undang-undang
(2). Dalam Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang No 10 Tahun  2004 “Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksana undang-undang.oleh karena itu selama belum di rubahnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, maka substansi pengaturan dari Peraturan Pemerintah sebagai pengaturan tentang pelaksanaan undang-undang tidak bisa dirubah dengan ///////////////////////
(3). Dalam Kesimpulan Majelis Hakim Mahkamah Agung angka 1 menyatakan Pasal  8A ayat (5),Pasal 8B ayat (3) dan Pasal 8C ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 substansi yang diatur didalamnya tidak bertentangan dengan Pasal 31,32,dan 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, hal “Forum dan Lembaga” ini harus diatur dengan Peraturan pemerintah
b.        Pasal 35 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstuksi:
(1). Ayat (1) Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(2). Ayat (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis.
(3). Ayat (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
(4). Ayat (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5). Ayat (5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
(6). Ayat (6) Sebagian tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
c.        Pejelasan Pasal 35 ayat 1,ayat 2, ayat 3, ayat,4, ayat 5,dan ayat 6, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 :
(1) Huruf a. Mengingat peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, maupun dalam mendukung perluasan kesempatan usaha dan lapangan kerja, serta mengingat kewajiban Pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional pada umumnya, maka Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jasa konstruksi.
(2)   Pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan, dilakukan oleh Pemerintah terhadap:
1). Jasa konstruksi dengan tujuan :
a. menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajibannya dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
b. mendorong terwujudnya penyedia jasa untuk meningkatkan kemampuannya,baik secara langsung maupun melalui asosiasi,agar mampu memenuhi hak dan kewajibanya
c. menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga mendorong terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
2)  Pengguna Jasa, dengan tujuan:
a. menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsinya serta hak dan kewajibannya dalam peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
b. menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga mendorong terwujudnya tertib penyelenggaraan konstruksi
3)  Masyarakat, dengan tujuan :
a. menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
b. menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan dalam memanfaatkan hasil pekerjaan konstruksi;
c. dalam pelaksanaannya, pembinaan dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu kegiatan dalam bentuk forum dan lembaga.
Forum merupakan fasilitas dan/atau sarana untuk mendorong terciptanya pemanfaatan dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi nasional bagi masyarakat pada umumnya dan atau masyarakat jasa konstruksi pada khususnya.
Lembaga merupakan wadah pembinaan pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi.
Sebagian pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
dengan demikian berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (1) ayat 2, ayat 3, ayat,4, ayat 5,dan ayat 6, dan penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diuraikan diatas, jelas bahwa tugas Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah bukan untuk mengatur atau mengawasi “Lembaga”, melainkan hanya untuk mendorong dan memberikan pemahaman akan jasa konstruksi .tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 yang menugaskan atau memberikan kewenangan kepada Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum  untuk melakukan atau membuat pengaturan tentang Lembaga. hal ini sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan:
1.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
2.     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan,Tugas,dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,dan Fungsi Eselon I Kementerian.
Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum bukanlah satu-satunya Menteri atau Kementerian yang memiliki tugas untuk melakukan, pengawasan terhadap penyelenggara usaha jasa konstruksi, dan  harus dibedakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menjadi tugas Pemerintah (bukan Menteri dan atau Kementerian) adalah pembinaan terhadap “Usaha Jasa Konstruksi” bukan pembina dari pada “Lembaga”, sebagaimana juga ditegaskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor:  11P/HUM Tahun 2010 Tentang Hak Uji Materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dimana dalam kesimpulan Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal mengenai “Forum dan Lembaga” diatur dengan Peraturan Pemerintah bukan dengan Peraturan Menteri.
3.4.2.    Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 : “Selain dana sebagaimana dimaksud pada: ayat (1), Pemerintah memberikan dukungan pendanaan untuk kegiatan kesekretariatan Lembaga ”yang dalam penjelasan Pasal 27 ayat (2) dijelaskan bahwa ”dukungan kesekretariatan Lembaga meliputi dukungan administrasi, teknis dan keahlian. Pendanaan dari Pemerintah dibebankan pada anggaran kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang jasa konstruksi”
dasar pertimbangan ini bertentangan dengan:
a.  Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi “Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri “.
b.  Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa ”Untuk mendukung kegiatannya, Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan”.
c.  Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi “Dalam mewujudkan peran lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam menetapkan pembentukan lembaga, serta memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan operasionalnya”.
d.   Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”.
e.   Pasal 3  huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 menyatakan bahwa “ Pengaturan Jasa Konstruksi bertujuan untuk :
1). huruf a “memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan pekerjaan   konstruksi untuk mewujudkan struktur usa yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, yang selanjutnya dalam penjelasannya di tegaskan bahwa “ Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung berbagai bidang kehidupan masyarakat dan menumbuh kembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
 2). huruf b “mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “.
  3)   huruf c dinyatakan bahwa “Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi, yang selanjutnya dalam penjelasan ditegaskan bahwa ‘ Peran Masyarakat meliputi baik yang bersifat langsung sebagai penyedia jasa, dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi, maupun peran sebagai warga negara yang berkewajiban turut melaksanakan pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan pembangunan konstruksi dan melindungi kepentingan umum”.
Berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diuraikan diatas  jelas bahwa Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum tidak punya kewenangan untuk membuat pengaturan tentang “Lembaga” maupun membuat peraturan tentang usaha dan penyelenggaraan konstruksi karena Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum bukanlah satu-satunya Menteri dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang jasa konstruksi.
 3.5.  Bahwa ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:10/PRT/M Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang menyatakan :
3.5.1. Angka (1) “Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentan Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi”.
3.5.1.1    sedangkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 mengatur bahwa:
3.5.1.2  Ayat (1). “Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi didirikan Lembaga Pengembangan Jaa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga”.
3.5.1.3     Ayat (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    Lembaga Tingkat Nasional yang berkedudukan di ibu kota  negara, dan;
b.  Lembaga Tingkat Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
3.5.1.4  Ayat (3) Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing beranggotakan wakil dari unsur ;
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang telah memnuhi persyaratan;
b. asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah memenuhi persyaratan;
c.   perguruan tinggi yang memiliki disiplin keilmuan yang berkaitan dengan pengembangan usaha jasa konstruksi dan/atau pakar yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
d. Pemerintah yang terdiri dari pejabat instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang pembinaan jasa konstruksi berdasarkan rekomendasi dari Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional atau Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.
e. selanjutnya dalam penjelasan pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 dijelahkan bahwa “Persyaratan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang dapat menjadi anggota Lembaga antara lain jumlah dan sebaran cabang dan/atau anggota,kontinuitas pembinaan kepada anggota dalam jangka waktu tertentu,kepatuhan terhadap kode etik dan konstitusi asosiasi

bertentangan dengan :
1.  Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari::
a.    asosiasi perusahaan jasa konstruksi
b.    asosiasi profesi jasa konstruksi
c.    pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa  konstruksi; dan
d.    Instansi Pemerintah yang terkait,

 2. yang dalam penjelasan pasal 33 Ayat (1) dijelaskan   bahwa Wakil Instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi.
      berdasarkan uraian diatas jelas bahwa baik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010,Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan atau menugaskan,memerintahkan atau sebagai “subordinate legislation” kepada Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum untuk menetapkan aturan tentang keanggotaan “Lembaga” Keabsahan proses pembentukan peraturan dibawah Peraturan perundang-undangan haruslah didasarkan atas prinsip “ legislative delegation of rule-making power”.
3.6. Bahwa ketentuan tentang persyaratan “keanggotaan Lembaga” sebagaimana diatur  dalam Lampiran I Peraturan Menetri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga  bertentangan dengan
3.6.1. Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “  Lembaga sebagaimana dimaksud pada   Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari::
a.    asosiasi perusahaan jasa konstruksi
b.    asosiasi profesi jasa konstruksi
c.    pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa  konstruksi; dan
d.    Instansi Pemerintah yang terkait,

yang dalam penjelasan huruf d  di tegaskan   bahwa : Wakil Instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi.

3.6.2.  Angka (2). “Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi

bertentangan dengan :

(1).     Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari :

a.    Asosiasi perusahaan jasa konstruksi
b.    Asosiasi profesi jasa konstruksi
c.   Pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan
d.   Instansi pemerintah yang terkait, yang dalam penjelasannya ditegaskan bahwa : Wakil Instansi Pemerintah yang duduk dalam Lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi.

(2)    Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Namun mengingat ketentuan Pasal 1 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 belum diubah/dihapus didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 sehingga ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 masih berlaku, yang menyatakan “menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi” dimana berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, “ Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum tidak satu-satunya Menteri dan atau Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan dibidang jasa konstruksi.

3.6.3. Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :10/PRT/M Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang menyatakan “ Kesekretariatan Lembaga yang selanjutnya disebut Kesekretariatan adalah unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas lembaga meliputi administrasi, teknis, dan keahlian bertentangan dengan ketentuan: Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi “Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri
3.7.   Bahwa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pekerjaan  Umum Nomor:10/PRT/M Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa :
(1)       Ayat (1) “ Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi” :
a.   Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
b.     Organisasi Lembaga,Unit Sertifikat dan Kesekretariatan.

(2). Ayat (2) ”Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti,tugas pokok   dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam Lampiran I,dan pengaturan tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga tercantum dalam Lampiran 2, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini pengaturan ini bertentangan dengan :
a.   Pasal 34 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa  Konstruksi pengaturannya ádalah  dengan Peraturan Pemerintah.yang menyatakan bahwa; “ Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.   Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masayarakat Jasa Konstruksi ”Pembentukan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dinyatakan sah secara hukum dan organisatoris apabila telah memenuhi ketentuan pasal 24
c.   Pasal 25 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masayarakat Jasa Konstruksi menyatakan ” Masa bakti, rincian tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga lembaga.
d.  Putusan Mahkamah Agung Nomor:11P/HUM Tahun 2010 Tanggal 5 Agustus 2010,Tentang Hak Uji Materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dengan amar putusan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan menyatakan:
1.     Menyatakan Pasal 10 Ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A dan Pasal 29B  Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi                           
1)   Pasal 10 Ayat (4); “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria risiko,teknologi,dan biaya sebagaimana dimasud pada ayat (1), Ayat (2),dan Ayat (3) diatur degan peraturan Menteri”.
2).  Pasal 26  Ayat  (1) “Lembaga Tingkat Nasional menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga setelah mendapat persetujuan Menteri.”
3). Pasal 26  Ayat (2) “Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)”.
 4).  Pasal 29A    Ayat   (1)  “Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 pada lembaga Nasional dibentuk Sekretariat”.
5)   Pasal 29A Ayat  (2)  “Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi”.
6) Ayat  (3)  “Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dalam peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara”.
7). Pasal  29B    Ayat   (1) “Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 pada Lembaga tingkat Provinsi dibentuk sekretariat.
8) Pasal 29B Ayat   (2)   “Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidangi konstruksi”.
9). Ayat (3)  “Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Gubernur”.
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi tingkatannya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan karenanya tidak sah dan tidak  berlaku umum oleh karena itu Mahkamah Agung ”Memerintahkan Presiden RI untuk membatalkan dan mencabut Pasal 10 Ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi”
3.8. Ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (2)   Peraturan Menteri Pekerjaan  Umum Nomor:10/PRT/M Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa; ”Penetapan Asosiasi yang Memenuhi Persyaratan, dan Perguruan Tinggi,dan/atau pakar serta instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria dapat menjadi anggota kelompok unsur untuk setiap periode kepengurusan Lembaga ditetapkan oleh Menteri, ádalah bertentangan dengan:
3.8.1.  Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa  Konstruksi yang menyatakan ” Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari :
a.    asosiasi perusahaan jasa konstruksi
b.    asosiasi profesi jasa konstruksi
c.     pakar dan perguruan Tinngi yang berkaitan dengan bidang jasa
     konstruksi; dan
d.    Instansi pemerintah yang terkait.
3.8.2. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa  Konstruksi pengaturannya ádalah  dengan Peraturan Pemerintah.yang menyatakan bahwa; “ Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
3.8.3 .Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan    Peran Masyarakat Jasa Konstruksi:
3.8.3.1.  Ayat (3) Lembaga beranggotakan wakil-wakil dari :
a.    asosiasi perusahaan jasa konstruksi
b.    asosiasi profesi jasa konstruksi
c.    pakar dan perguruan Tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan
d.    Instansi pemerintah yang terkait.

 3.8.3.2. Ayat (4) Asosiasi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)  huruf a merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan pengusaha orang perseorangan dan atau perusahaan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bergerak dibidang jasa konstruksi yang bersifat umum atau spesialis serta memiliki keterampilan dan atau keahlian sesuai kriteria:

a.   bersifat nasional dalam arti :
1.    Berbentuk organisasi yang tidak memiliki cabang, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya bersifat nasional;atau
2. Berbentuk organisasi yang  memiliki cabang-cabang atau perwakilan sekurang-kurangnya di 5 (lima) wilayah propinsi.

b.   mempunyai tujuan memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggotanya;
c.   memiliki dan menjungjung tinggi kode etik asosiasi dan
d. melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan manajemen usaha bagi anggotanya.

3.8.3.3. Ayat (5) Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan pengusaha orang perseorangan terampil dan atau ahli atas dasar kesamaan disiplin keilmuan dan atau profesi di bidang jasa konstruksi atau yang berkaitan dengan jasa konstruksi yang memenuhi kriteria: :
a.    bersifat nasional dalam arti :
 1). berbentuk organisasi yang tidak memiliki cabang,   tetapi keanggotaannya bersifat nasional; atau
2). berbentuk organisasi yang memiliki cabang-cabang atau perwakilan sekurang-kurangnya di 5 (lima) daerah propinsi di Indonesia.
b. memiliki dan menjunjung tinggi kode etik profesi; dan
c. mempunyai tujuan memperjuangkan kepentingan dan  aspirasi anggotanya
d. melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan keahlian bagi anggota-anggotanya.

3.8.3.4.  Ayat (6)  Pakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c merupakan satu orang atau lebih yang memenuhi kriteria sebagai ahli di bidang jasa konstruksi berdasarkan disiplin keilmuan dan atau pengalaman, serta mempunyai minat untuk berperan dalam pengembangan jasa konstruksi dan bukan pengusaha jasa konstruksi.
3.8.3.5. Ayat (7) Wakil perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c merupakan satu orang atau lebih yang berasal dari institusi pendidikan yang memenuhi kriteria:
a. mempunyai jurusan disiplin ilmu yang berkaitan dengan bidang jasa  konstruksi;
b. telah memenuhi persyaratan akreditasi perguruan tinggi dan telah mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam Lembaga.

3.8.3.6. Ayat (8) Wakil instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pejabat dari satu atau lebih instansi yang melakukan pembinaan dan atau bidang tugasnya berkaitan dengan jasa konstruksi yang direkomendasi oleh Menteri
3.9. Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan  Umum Nomor:10/PRT/M Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
3.9.1. Ayat (1) “ Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini Pengurus Lembaga yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri AD/ART Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,dan memfasilitasi pembentukan pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3.9.2.  Ayat (2). Penetapan Asosiasi yang memenuhi persyaratan dan Perguruan Tinggi, dan atau pakar serta instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dapat menjadi anggota kelompok unsur untuk setiap periode kepengurusan lembaga ditetapkan oleh Menteri.
3.9.3.    Ayat (4) Seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK) yang habis masa berlakunya setelah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa perpanjangan dengan tetap membertimbangkan persyaratan sebagaimana diberlakukan saat penerbitan.
3.9.4. Ayat (5) Menteri atau atas nama Menteri membentuk Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan calon Pengurus Lembaga Tingkat nasional dan Provinsi.
3.9.5. Ayat (6) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang  sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus sudah dikukuhkan paling lama pada bulan Desember 2011.
3.9.6. Pengurus Lembaga Tingkat Nasiona dan Lembaga Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum diundangkannya  Peraturan Menteri ini tetap melaksnakan tugasnya sampai dengan dikukuhkannya pengurus lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
ádalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan :                          
1.   Pasal 34 UU 18 Tahun1999, Tentang Jasa Konstruksi “ Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
2.      Tidak ada satu ketentuan pun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang memberikan kewenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk mengatur atau membuat peraturan tentang Forum dan Lembaga, karena telah diatur secara tegas, bahwa tentang Forum dan Lembaga harus diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Presiden pun tidak diberikan kewenangan untuk mensubsitusikan kewenangan tersebut Kepada Menteri,oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini  tidak ada organ lain dalam pemerintahan, yang dapat mengambil alih kewenangan mengatur tentang forum dan lembaga karena telah diatur dengan tegas dalam Undang- undang bahwa pengaturan tentang forum dan lembaga diatur dalam Peraturan pemerintah, tidak ada pendelegasian kewenangan dari undang-undang kepada Presiden maupun Menteri untuk membuat aturan peraturan tentang forum dan lembaga, itu sebabnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi tidak ditemukan satu pun ketentuan yang berisi substansi kewenangan membuat pengaturan tentang forum dan lembaga kepada Menteri Pekerjaan Umum.Peraturan Pemerintah tentang forum dan lembaga harus ditetapkan karena telah diminta secara tegas oleh undang-undang, karena peraturan pemerintah itulah pada dasarnya yang merupakan pelaksana undang-undang
3.    Dalam Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang No 10 Tahun 2004 “Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksana undang-undang “ .
4.  Pasal 35 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi :
a.   Ayat (1)Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan”
b.  Ayat (2) “ Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan  peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis”.
c.     Ayat (3) “ Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi”
d.   Ayat (4) “ Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
e.    Ayat (5) “ Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi”.
f.     Ayat (6) “ Sebagian tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.

jelas bahwa tugas Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah adalah kepada pembinaan jasa konstruksi (pemberdayaan usaha jasa konstruksi, pengawasan untuk penyelenggaraan pekerjaan konstruksi) dan yang terpenting bahwa tugas pembinaan ini tidak didelegasikan oleh Undang-undang kepada Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan umum,oleh karena itu Menteri Pekerjaan Umum dan atau  Kementerian Pekerjaan umum tidak punya kewenangan atau tugas untuk melakukan pembinaan,pengawasan terhadap Lembaga, adapun yang menjadi tugas Pemerintah (bukan Menteri) adalah pembinaan terhadap “Usaha Jasa Konstruksi” bukan untuk Lembaga.Hal ini sejalan denganPutusan Mahkamah Agung Nomor:  11 /P/HUM Tahun 2010 Tentang Hak Uji Materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dimana dalam kesimpulan Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal mengenai Forum dan Lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah bukan dengan Peraturan Menteri.
3.10. Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 : “  Selain dana   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan dukungan pendanaan untuk kegiatan kesekretariatan Lembaga” yang dalam penjelasan Pasal 27 ayat (2) dijelaskan bahwa ” dukungan kesekretariatan Lembaga meliputi dukungan administrasi, teknis dan keahlian. Pendanaan dari Pemerintah dibebankan pada anggaran kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang jasa konstruksi dasar pertimbangan ini bertentangan dengan:
a.   Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi “  Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.
b.     Pasal 33 ayat (3)Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa ” Untuk mendukung kegiatannya, Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan ketentuan dalam.
c.    Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi telah sejalan dengan Ketentuan Pasal 33 ayat (3)Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi , yang menyatakan “ Ketentuan lebih lanjut tentang sumber biaya dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta tata cara pertanggung jawaban penggunaannya ditetapkan dalam musyawarah lembaga”.
d.    Dalam mewujudkan peran lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam menetapkan pembentukan lembaga, serta memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan operasionalnya
e.     Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”.
f.      Pasal 3  huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 menyatakan bahwa “ Pengaturan Jasa Konstruksi bertujuan untuk :
1).  huruf a  “ memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan pekerjaan   konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, yang selanjutnya dalam penjelasannya di tegaskan bahwa “ Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung berbagai bidang kehidupan masyarakat dan menumbuh kembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
2).  huruf b “ mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
3)  huruf c dinyatakan bahwa “Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi, yang selanjutnya dalam penjelasan ditegaskan bahwa ‘ Peran Masyarakat meliputi baik yang bersifat langsung sebagai penyedia jasa, dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi, maupun peran sebagai warga negara yang berkewajiban turut melaksanakan pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan pembangunan konstruksi dan melindungi kepentingan umum”.
3.11. Bahwa Karena telah dirumuskan secara tegas dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi , tentang Forum dan Lembaga diatur dalam Peraturan perundang-undangan dalam Peraturan Pemerintah, dimana tidak ditemukan satu pun ketentuan yang berisi subsitusi kewenangan membuat pengaturan tentang forum dan lembaga kepada Menteri  dan atau Kementerian Pekerjaan Umum, maka:
3.11.1. Penerbitan Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :10/PRT/M Tahun 2010, tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan berikut Lampirannya yaitu;
1).   Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan     Pengurus,    Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme  Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
2).    Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit    Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.

3.11.2.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
3.11.3. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
3.11.4.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja.
3.11.5. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
               bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi  yaitu:
1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999,Tentang Jasa  Konsruksi. Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54.
2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008, Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109.
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63..
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tanggal 5 Agustus 2010, Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95.
5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65.
6.   Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan   dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.


4.         PERMOHONAN : 
         Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon dengan ini memohon kiranya Majelis Hakim Agung, berkenan memeriksa,mengadili dan memutus permohonan Pemohon dengan putusan yang amarnya sebagai berikut  :

4.1.   Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
4.2.     Menyatakan:
4.2.1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :10/PRT/M Tahun 2010, Tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan berikut Lampirannya yaitu;
1).       Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan     Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme  Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
2).       Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit    Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
4.2.2   Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
4.2.3 Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
4.2.4   Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
4.2.5 Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu  yaitu:
1.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999,Tentang Jasa  Konstruksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008, Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63..
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tanggal 5 Agustus 2010, Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65.
6.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan   dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai  peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam.
1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Rancangan Peratutan Pemerintah Penggati Undang-Undang,Rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara.
Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum tidak memiliki kewenangan dan atau subsitusi kewenangan “legislative delegation of rule making power” dalam membuat peraturan perundang-undangan tentang  “Lembaga” dan tindakan Menteri dan Kementerian Pekerjaan Umum dengan membuat peraturan atau mengatur tentang ”Lembaga” telah melanggar dan melampaui,Tugas dan Fungsi selaku Menteri dan atau Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana  diatur dalam:
1.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166.
2.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara.
3.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
4.3.    Menyatakan Peraturan Perundang-Undangan tersebut dibawah ini :
4.3.1    Peraturan Peraturan Perundang-undangan tersebut dibawah ini : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:10/PRT/M Tahun 2010 Tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan berikut Lampirannya yaitu;
4.3.1.1    Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan     Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme  Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
4.3.1.2    Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit    Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
4.3.2  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
4.3.3  Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
4.3.4 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
4.3.5 Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010.
          tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tidak sah) dan tidak berlaku umum.
4.4. Memerintahkan Peraturan Peraturan Perundang-undangan tersebut dibawah ini :
4.4.1.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :10/PRT/M Tahun 2010, tanggal 24 September 2010, Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan berikut Lampirannya yaitu;
4.4.1.1 Lampiran I yang mengatur Tentang Tata Cara Pemilihan     Pengurus,   Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme  Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
4.4.1.2  Lampiran II yang mengatur Tentang Organisasi Lembaga, Unit     Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.
4.4.2. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010 Tanggal 23 November 2010, Perihal : Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
4.4.3. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :Um.0111-Kk/1911, Tanggal 22 Desember 2010 Perihal : Tindak Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:16/SE/M/2010.
4.4.4. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 Tanggal 25 Februari 2010 Tentang ;Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan,serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan kerja.
4.4.5. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :IK 02.02-Kk/1212, Tanggal 24 Pebruari 2011,Perihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja,dan Sertifikat Keterampilan Kerja,sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjan Umum Republik Indonesia Nomor:05/SE/M/2010 segera dicabut.
4.5. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi tetap berlaku umum dan mengikat.
4.6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya.

    ATAU

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)



Hormat kami,
Pemohon;






Ir. S Poltak H.Situmorang, SH,