Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2010 Tentang : Tata Cara Pemilihan Pengurus,Masa Bakti,Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
- Batal Demi Hukum Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2010 ini Lahir Setelah Putusan MA Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Jika Menteri Pekerjaan Umum Masih Ngotot mau mengambil alih Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Ganti dulu Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2010 KArena landasan hukumnya telah dibatalkan Putusan MA Nomor :11P/HUM/2010 Tanggal 5 Agustus 2010 Tentang Putusan atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
No comments:
Post a Comment