Wednesday, April 27, 2011

Pemerintah Perlu Segera Cabut PP No 4/2010

JAKARTA- Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia (FKMJKI) meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi .
Pencabutan Peraturan Pemerintah itu perlu dilakukan karena ketentuan itu dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi.
Demikian disampaikan Ketua FKMJKT Adherie Zulfikri Sitompul didampingi Sekretaris FKMJKT Hasudungan Sihombing kepada Antara di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD di Senayan Jakarta, Senin. Aksi yang diwarnai orasi dan pembentangan spanduk serta poster itu untuk mendesak pemerintah mencabut peraturan tersebut.

Dia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan uji materiil (judicial review) yang diajukan Forum Lintas Jasa Konstruksi. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 Ayat 4, Pasal 26, Pasal 29 A dan Pasal 29 B Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 bertentangan dengan UU tentang Jasa Kontruksi.
Pada 27 Desember 2010, pemerintah mengeluarkan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bhakti, Tugas Pokok dan Fungsi serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).
Padahal, kata dia, saat ini MA juga sedang memproses uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tersebut.
"Ironisnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengeluarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34/KPTS/M/2011 tertanggal 14 Februari 2011 yang berisi Pengumuman Tim Penilaian dan Pemilihan Anggota Kelompok Unsur dalam Kepengurusan LPJKN/LPJKD Kementerian Pekerjaan Umum," katanya.
Akibatnya, kata dia, para pemangku kepentingan di Kementerian PU dari pusat, provinsi, pemkab dan kota menjadi takut untuk melakukan pelelangan, sehingga dana pembangunan tidak dapat terserap secara maksimal.
Hal ini berdampak pada banyaknya jalan-jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota yang rusak berat dan mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi negara secara nasional tersendat, pengangguran dan kriminilitas juga akan meningkat.
Panggil Djoko FKMJKI meminta kepada DPR agar memanggil Menteri PU Djoko Kirmanto untuk mempertanyakan pelaksanaan amar putusan MA terkait uji materiil yang diajukan Forum Lintas Jasa Kontruksi. Menteri PU dinilai belum konsisten melaksanakan amar putusan tersebut.
FKMJKI mengingatkan Menteri PU Djoko Kirmanto bahwa LPJKN/LPJKD yang sudah ada saat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. Pasal 31 UU tersebut menyatakan, masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan atau kegiatan nyang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Forum Jasa Konstruksi. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.
Sedangan penjelasannya dari ketentuan itu bahwa lembaga yang independen dan mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 Ayat (2) tersebut, keberadaannya yang telah diakui adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 penjelasan Pasal 32 ayat (1). Peran pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi masih dominan dengan undang-undang ini pengembangan usaha jasa konstruksi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa kontruksi.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 33 Ayat (2) : Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) antara lain melakukan registrasi tebaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja, melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi serta ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan registrasi-ditetapkan oleh lembaga.
Dia menjelaskan, LPJKN merupakan suatu rumah besar (balai rakyat) bagi masyarakat jasa konstruksi yang menghimpun puluhan asosiasi penyedia jasa konstruksi di negara ini. Karena itu, selayaknya di dalam melakukan pemilihan pengurus LPJKN, Menteri PU jangan ikut campur tangan.
"Menteri PU Djoko Kirmanto hanya merupakan salah satu pembina jasa konstruksi Indonesia, bukan sebagai eksekutor maupun regulator di LPJK. Biarkanlah masyarakat jasa konstruksi sendiri yang melakukannya, seperti yang diamanatkan AD/ART LPJKN," katanya.

Adanya intervensi, akan dapat mengakibatkan kekisruhan di LPJKN yang dapat melahirkan dua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yaitu LPJKN versi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 dan LPJKN versi Menteri PU Djoko Kirmanto dan Dadan Krisnandar.

Jika hal tersebut terjadi, dapat berimbas kepada para pengguna dan penyedia jasa konstruksi menjadi kebingungan serta berdampak menghambat pelaksanaan pembangunan kontruksi secara nasional.
"Jadi wajarlah jika Kementerian Pekerjaan Umum dapat menjalankan fungsi dan tugasnya," katanya.

No comments:

Post a Comment